Mengenal Para Pihak dalam PDP

Dokumen berikut ini merupakan pengenalan para pihak dalam Pemrosesan dan Pelindungan Data Pribadi menurut standardisasi dan regulasi :

  • SNI ISO/IEC 29100:2024 Teknologi informasi — Teknik keamanan — Kerangka kerja privasi
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Mengenal Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Dokumen berikut ini merupakan pengenalan dan pemetaan prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi menurut standardisasi dan regulasi :

  • SNI ISO/IEC 29100:2024 Teknologi informasi — Teknik keamanan — Kerangka kerja privasi
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Mengenal Data Pribadi

Dokumen berikut ini merupakan kompilasi berbagai rujukan tentang definisi Data Pribadi menurut regulasi dan standardisasi :

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
  • ISO/IEC 29100:2024 Information technology — Security techniques — Privacy framework

Pejabat Petugas PDP

Dokumen berikut ini merupakan kompilasi berbagai ketentuan tentang Pejabat Petugas Pelindungan Data Pribadi menurut regulasi dan standardisasi :

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 103 Tahun 2023 (SKKNI 2023-103)
  • SNI ISO/IEC 27701:2019 Teknik keamanan – Ekstensi dari ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27002 untuk manajemen informasi privasi – Persyaratan dan pedoman

Tiga Istilah Penting dalam UU PDP

(Penafikan : Konten berikut ini dibuat dengan bantuan ChatGPT versi 3.5 pada pertengahan Juni 2024)

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara kegagalan pelindungan data pribadi, pelanggaran pelindungan data pribadi, dan tindak pidana data pribadi. Berikut adalah penjelasan masing-masing istilah:

1. Kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Kegagalan pelindungan data pribadi merujuk pada situasi di mana ada kegagalan atau kelemahan dalam sistem atau prosedur yang menyebabkan data pribadi tidak terlindungi dengan semestinya. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kesalahan teknis, kebijakan yang tidak memadai, atau kelalaian dalam pelaksanaan pengamanan data. Contoh kegagalan pelindungan data pribadi termasuk:

  • Sistem keamanan yang tidak cukup kuat sehingga rentan terhadap serangan siber.
  • Kelemahan dalam prosedur manajemen data yang mengakibatkan data pribadi dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Tidak adanya pelatihan yang memadai bagi karyawan mengenai perlindungan data pribadi.

2. Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Pelanggaran pelindungan data pribadi terjadi ketika ada tindakan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU PDP. Pelanggaran ini dapat berupa:

  • Pengumpulan, penggunaan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin atau persetujuan dari subjek data.
  • Penggunaan data pribadi untuk tujuan yang berbeda dari yang telah disetujui oleh subjek data.
  • Kegagalan dalam memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan terkait pelindungan data pribadi kepada pihak berwenang atau subjek data.

Pelanggaran pelindungan data pribadi biasanya berujung pada tindakan administratif seperti denda, sanksi, atau perintah untuk memperbaiki kebijakan dan prosedur terkait pelindungan data pribadi.

3. Tindak Pidana Data Pribadi

Tindak pidana data pribadi merujuk pada tindakan yang secara sengaja melanggar hukum dan berhubungan dengan data pribadi. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan dan dapat dikenakan hukuman pidana. Contoh tindak pidana data pribadi termasuk:

  • Pencurian data pribadi untuk tujuan penipuan, pemerasan, atau kegiatan kriminal lainnya.
  • Penjualan atau penyebaran data pribadi secara ilegal.
  • Penyalahgunaan data pribadi yang mengakibatkan kerugian materiil atau imateriil bagi subjek data.

Tindak pidana data pribadi dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran administratif, termasuk hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan.

Perbedaan Utama:

  • Kegagalan Pelindungan Data Pribadi: Terjadi karena kelalaian atau kelemahan sistem dan prosedur, biasanya diatasi dengan peningkatan keamanan dan pelatihan.
  • Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi: Melibatkan tindakan yang melanggar ketentuan UU PDP, dapat berujung pada sanksi administratif.
  • Tindak Pidana Data Pribadi: Melibatkan tindakan yang disengaja dan melanggar hukum, dianggap sebagai kejahatan dan dikenakan hukuman pidana.

Setiap kategori ini menunjukkan tingkat keseriusan dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam pengelolaan dan pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP.